
UMP 2020 Naik 8,51%, Buruh: Sangat Menyakitkan Kami
Gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 pada 1 November 2019 kemarin. Kenaikan sebesar 8,51%.
Gubernur sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 pada 1 November 2019 kemarin. Kenaikan sebesar 8,51%.
Pemerintah menetapkan UMP alias Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51%. Kebijakan tersebut mulai diumumkan pemerintah provinsi mulai 1 November 2019.
Pemprov DIY sudah menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Gubernur Jawa Barat umumkan UMP 2020 naik menjadi Rp 1.810.351.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Sultra pada tahun 2020 mendatang. UMP Sultra naik menjadi Rp2.552.014,52
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.
Para buruh minta kenaikan UMP lebih tinggi lagi hingga 15%, sementara pengusaha mengeluh UMP 2020 8,51% ketinggian. Apa respons Menteri Ketenegakerjaan?
Buruh menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 yang naik 8,51%.