
UMK 2024 Kota Malang Diusulkan Naik 4,27 Persen
UMK 2024 Kota Malang diusulkan naik sebesar 4,27 persen dari tahun 2023. Usulan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kota Malang sudah dikirim ke Gubernur Jatim.
UMK 2024 Kota Malang diusulkan naik sebesar 4,27 persen dari tahun 2023. Usulan hasil rapat pleno dewan pengupahan Kota Malang sudah dikirim ke Gubernur Jatim.
SPSI Kota Malang mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) setara dengan kenaikan gaji PNS. Besaran usulan kenaikan UMK itu sebesar 8 sampai 12 persen.