Serikat Pekerja Kota Malang Desak UMK 2024 Setara Kenaikan Gaji PNS

Serikat Pekerja Kota Malang Desak UMK 2024 Setara Kenaikan Gaji PNS

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 23 Nov 2023 10:45 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi (Foto: detikcom)
Kota Malang -

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) setara dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Besaran usulan kenaikan UMK itu sebesar 8 sampai 12 persen.

"Kalau bisa, Ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa," ujar Ketua SPSI Kota Malang Suhirno, Kamis (23/11/2023).

Suhirno mengungkapkan, usulan kenaikan UMK sebesar 8 sampai 12 persen sangat memungkinkan, apabila melihat kondisi perekonomian Kota Malang saat ini. UMK Kota Malang 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, kemungkinan UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan-perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya," katanya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, batas akhir pengiriman usulan UMK Kota Malang ke Gubernur Jawa Timur pada 24 Nopember 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

Saat ini, dewan pengupahan tengah melakukan pembahasan terkait besaran UMK yang akan diusulkan.

"Maksimal tanggal 24 besok, harus kami kirim ke Gubernur Jawa Timur," ujarnya.

Arif mengaku, pihaknya belum bisa berbicara mengenai besaran upah pada 2024. Karena rumusan kenaikan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

"Dalam Pasal 26, disebutkan formula penghitungan UMK mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," pungkasnya.




(mua/fat)


Hide Ads