
UMK Karawang Diusulkan Naik 12%, Dekati Rp 6 Juta!
Jika usulan ini terealisasi UMK Karawang bakal menjadi Rp 5.797.321 dari Rp 5.176.179.
Jika usulan ini terealisasi UMK Karawang bakal menjadi Rp 5.797.321 dari Rp 5.176.179.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) buruh di Karawang sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyentil Pemkab Karawang soal UMK tertinggi tetapi tingkat pengangguran juga tinggi.
Besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK), ternyata tak berdampak pada serapan tenaga kerja. Hal itu menjadi masalah klasik di Kabupaten Karawang.
Mendapat predikat daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia, kehidupan pekerja di Karawang, ternyata tak begitu menyenangkan.
Kabupaten Karawang menjadi daerah primadona tujuan para pelamar kerja d Jawa Barat pada tahun 2021. Dari segi UMK, Karawang yang terbesar kedua setelah Bekasi.
UMK Karawang pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.798.312, nilainya sama dengan UMK 2021.
Nilai UMK Karawang masih sama dengan tahun 2021 alias tidak ada kenaikan pada 2022.
UMK Karawang selama tiga tahun berturut-turut atau 2019-2021 tertinggi di Jabar. Namun pada 2022, UMK Karawang disalip Kota Bekasi.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menanggapi usulan rekomendasi UMK Karawang naik menjadi Rp 115 ribu.