
Alasan MK Batalkan Kekebalan Hukum Pejabat dalam Perppu Corona
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
"Perlu upaya penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan dukungan bantuan sosial," urai Sri Mulyani.