
Ketua MK dan 2 Hakim Setujui Pejabat Kebal Hukum di Perppu Corona
MK mengabulkan judicial review terkait Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi. Namun putusan itu tidak bulat.
MK mengabulkan judicial review terkait Perppu Corona dengan alasan tidak ada pejabat negara yang kebal hukum di kala pandemi. Namun putusan itu tidak bulat.
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
"Perlu upaya penyelamatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan dukungan bantuan sosial," urai Sri Mulyani.