detikNewsJumat, 29 Okt 2021 13:44 WIB
Alasan MK Batalkan Kekebalan Hukum Pejabat dalam Perppu Corona
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?










































