
WHO Ingatkan Ivermectin sebagai Obat COVID-19 Hanya untuk Uji Klinis!
WHO menanggapi soal penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19 dan menegaskan bahwa Ivermectin hanya boleh digunakan sebagai uji klinis.
WHO menanggapi soal penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19 dan menegaskan bahwa Ivermectin hanya boleh digunakan sebagai uji klinis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan segera dilakukan. Saat ini Ivermectin obat apa?
Menteri BUMN Erick Thohir berharap akhir dari uji klinis Ivermectin menunjukkan hasil yang baik sehingga masyarakat bisa dapat obat murah.
Uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan segera dilakukan. Hal ini sudah disampaikan oleh Kepala Badan POM (BPOM) Penny K. Dilakukan di mana?
Ivermectin kini telah mendapat restu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji klinis menjadi obat COVID-19. Ini tiga faktanya.
Kepala Badan POM (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan pada hari ini, Senin (28/6), bahwa uji klinik Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan segera dilakukan.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Ivermectin merupakan obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19 segera dilakukan. Ini alasannya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19 segera dilakukan.