
Lagi! 12 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Didenda Hingga Rp 8 Juta
Sebanyak 12 kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp 76.060.000.
Sebanyak 12 kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp 76.060.000.
Pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang.
Jika kendaraan melebihi ambang batas baku mutu emisi, maka akan ada sanksi denda yang menanti.
Para pelanggar uji emisi divonis denda jutaan rupiah. Dalam kasus ini, bahkan ada pemilik kendaraan yang didenda sampai Rp 15 juta.
Uji emisi menjadi kewajiban untuk pemilik kendaraan. Nantinya, lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjang STNK.
Selain peran pemerintah, pemilik kendaraan juga memiliki tanggung jawab mengatasi polusi udara.
Berbagai sanksi telah disiapkan untuk kendaraan yang belum diuji emisi atau kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Salah satunya disinsentif tarif parkir.
Jumlah bengkel uji emisi belum bisa menangani semua kendaraan yang beredar di Jakarta.
Mitsubishi menawarkan uji emisi gratis di beberapa bengkel resminya. Berikut lokasi uji emisi gratis dari Mitsubishi.
Beredar di situs jual beli online stiker lulus uji emisi. Tidak perlu dibeli karena bukti lulus uji emisi bukan dari stiker.