
Tok! Hakim Putuskan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda Maksimal Rp 7,5 Juta
Pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang.
Pelanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dijatuhi sanksi denda setelah menjalani sidang.
Jika kendaraan melebihi ambang batas baku mutu emisi, maka akan ada sanksi denda yang menanti.
Para pelanggar uji emisi divonis denda jutaan rupiah. Dalam kasus ini, bahkan ada pemilik kendaraan yang didenda sampai Rp 15 juta.
Uji emisi menjadi kewajiban untuk pemilik kendaraan. Nantinya, lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjang STNK.
DLH DKI Jakarta Sarjoko mengungkap rencana memasukkan uji emisi menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Ada ancaman tilang jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi. Meski begitu, sampai saat ini tilang uji emisi belum diterapkan secara konsisten.
Masyarakat keberatan dengan diberlakukannya sanksi tilang dikarenakan minimnya sosialisasi sehingga tidak ada persiapan untuk uji emisi kendaraan.
Polda Metro Jaya kembali meniadakan tilang uji emisi. Padahal, tilang uji emisi baru digelar satu hari.
Tilang uji emisi yang baru diberlakukan pada 1 November kembali ditiadakan. Alasannya karena banyak masyarakat yang komplain.
Selain peran pemerintah, pemilik kendaraan juga memiliki tanggung jawab mengatasi polusi udara.