
Tak Ada Tanda Khusus pada Kendaraan yang Sudah Diuji Emisi, Bagaimana Ceknya?
Bulan depan tepatnya pada tanggal 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta akan lebih tegas untuk memastikan setiap kendaraan untuk melakukan uji emisi.
Bulan depan tepatnya pada tanggal 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta akan lebih tegas untuk memastikan setiap kendaraan untuk melakukan uji emisi.
Mulai bulan depan diterapkan tilang untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi. Ini manfaat dari uji emisi kendaraan.
Pemprov DKI mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Per 13 November akan dilakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.io¶
Mulai Januari 2021 ada kewajiban uji emisi buat kendaraan di Jakarta. Kalau tak lolos, bisa didenda sampai maksimal Rp 500.000