
Siap-siap! Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Tilang Elektronik
Pemerintah DKI Jakarta mendorong uji emisi kendaraan. Nantinya, akan ada sanksi tilang elektronik untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Pemerintah DKI Jakarta mendorong uji emisi kendaraan. Nantinya, akan ada sanksi tilang elektronik untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Uji emisi wajib dilakukan setiap tahun dan ada sanksi bagi yang tidak lulus.
Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi dengan tilang elektronik. Tilang uji emisi sempat digelar dua kali tapi batal dua kali juga.
Tilang uji emisi akan digalakkan lagi di Jakarta. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang menggunakan ETLE.
Mobil uji emisi bakal ditempatkan di sejumlah Samsat. Hal itu dilakukan terkait rencana penerapan perpanjang STNK kendaraan harus lulus uji emisi.
Ada ancaman tilang jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi. Meski begitu, sampai saat ini tilang uji emisi belum diterapkan secara konsisten.
Masyarakat keberatan dengan diberlakukannya sanksi tilang dikarenakan minimnya sosialisasi sehingga tidak ada persiapan untuk uji emisi kendaraan.
Pemprov DKI mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi. PKS meminta agar aturan soal uji emisi harus berdasarkan kajian.
Politikus PDI Perjuangan DKI Jakarta menyampaikan daripada denda uang, lebih baik sanksi uji emisi berupa tak bisa perpanjang STNK.
Pemprov DKI mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi. Aturan tersebut bakal diterapkan di Jadetabek.