
Segini Besaran Gaji Pensiun Jokowi Seumur Hidup
Mantan Presiden Jokowi akan menerima pensiun seumur hidup sebesar Rp 30,24 juta per bulan, sesuai UU dan peraturan yang berlaku untuk pejabat negara.
Mantan Presiden Jokowi akan menerima pensiun seumur hidup sebesar Rp 30,24 juta per bulan, sesuai UU dan peraturan yang berlaku untuk pejabat negara.
Jokowi akan menerima pensiun bulanan sebesar Rp 30,24 juta setelah purna tugas, sesuai UU dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Selain mendapat rumah, Jokowi juga akan menerima uang pensiun. Berapa?
Begitu masa jabatannya sebagai presiden usai, Jokowi akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun. Segini besaran uang pensiunnya.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, ia berhak menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi, sekitar Rp 30,24 juta per bulan.
Jokowi akan lengser dari jabatan presiden pada 20 Oktober 2024. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, segini uang pensiun yang akan didapatkan Jokowi.