Segini Besaran Gaji Pensiun Jokowi Seumur Hidup

Kabar Nasional

Segini Besaran Gaji Pensiun Jokowi Seumur Hidup

Herdi Alif Al Hakim - detikJabar
Sabtu, 09 Nov 2024 19:30 WIB
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi sang istri, Iriana, bertolak ke Jakarta. Jokowi mengatakan kedatangannya ke Jakarta untuk menengok cucu. (IG @jokowi)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi sang istri, Iriana, bertolak ke Jakarta. Jokowi mengatakan kedatangannya ke Jakarta untuk menengok cucu. (IG @jokowi)
Jakarta -

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Jokowi sendiri bakal menerima manfaat pensiun setiap bulan melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan," tulis Taspen dalam unggahannya di akun media sosialnya..

"Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai penghargaan atas pengabdian beliau kepada negara," lanjut Taspen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Berapa Besaran Uang Pensiun Jokowi ?

Dalam catatan detikcom, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini Jokowi akan menerima uang pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan," tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Artikel ini telah tayang di detikFinance

(hal/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads