
Segini Uang Pensiun Seumur Hidup Jokowi yang Lengser Bulan Depan
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, ia berhak menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi, sekitar Rp 30,24 juta per bulan.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, ia berhak menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi, sekitar Rp 30,24 juta per bulan.
Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi meminta maaf kepada masyarakat. Pengamat menilai permintaan maafnya normatif dan tidak memiliki konsekuensi politik.
Jokowi akan lengser dari jabatan presiden pada 20 Oktober 2024. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, segini uang pensiun yang akan didapatkan Jokowi.