Tepat pada 20 Oktober 2024 Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI. Artinya, hanya tersisa 9 bulan lagi Jokowi menjabat sebagai presiden.
Setelah resmi purna tugas, sama dengan pejabat negara lainnya, Jokowi berhak mendapatkan pensiun dan tunjangan. Demikian halnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan menerima haknya sesuai ketentuan.
Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Hingga saat ini aturan itu masih berlaku dan belum mengalami revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak mendapatkan pensiun. Sedangkan besarannya telah ditetapkan dalam Ayat 2 di pasal yang sama.
"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," tulis Undang-Undang No 7 Tahun 1978 Pasal 6 Ayat 2, seperti dilansir detikFinance, Sabtu (20/1/2024).
Sedangkan dalam dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi saja, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Selain itu pada Pasal 7 dalam UU yang sama, dikatakan bahwa Selain dari pensiun pokok tersebut mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga akan mendapatkan beberapa hal berikut.
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Tidak cuma itu saja, sesuai dengan Pasal 8 dijelaskan pula bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga berhak untuk sejumlah hal berikut.
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
"Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat," demikian yang tertulis di Pasal 9 UU 7/1978.
(dpe/dte)