detikJabarSelasa, 31 Des 2024 16:11 WIB
Modus Ganda Uang, 2 Pengedar Upal Diringkus Polisi Purwakarta
Dua pelaku pengedar uang palsu, R dan IH, ditangkap Polres Purwakarta. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. Waspada terhadap peredaran uang palsu!












































