detikFinanceJumat, 02 Mei 2025 13:00 WIB
Daftar Uang Logam yang Dicabut & Ditarik dari Peredaran (2)
Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah uang logam dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.










































