Lalu apa motif Sahid membunuh bapak kandung Njoto sehingga berbuntut jadi dendam kesumat?
Njoto dan keluarganya yang sempat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku tak tahu apa motif Sahid membunuh ayahnya. Sebab, selama ini antara bapaknya dan Sahid tak pernah ada masalah.
Kesaksian Njoto dan keluarganya ini kemudian dibantah oleh Sahid waktu itu di persidangan. Sebab, dalam keterangannya Sahid membacok bukan karena kesenggol sepedanya saat di jalan.
Sebelumnya ada masalah terkait tanah. Meski demikian tak disebutkan masalah tanah seperti apa sehingga membuat Sahid nekat menyerang Nasari dengan celurit.
"Bahwa antara terdakwa dengan korban Nasari (bapak Njoto) sebelumnya mempunyai masalah yaitu masalah tanah," demikian keterangan Sahid yang dikutip detikJatim dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 38/Pid.B/2016/PN Lmj, Sabtu (11/2/2023).
Keterangan ini juga dibenarkan oleh saksi Subagyo yang dihadirkan dari pihak Sahid. Subagyo menyebut antara Sahid dan Nasari memang sebelumnya ada masalah tanah yang berujung pembunuhan.
Bahkan Subagyo menyebut selain masalah tanah, Nasari juga disebut sempat mengganggu keponakan Sahid. Keterangan ini lalu dibenarkan oleh Sahid.
"Saksi (Subagyo) mendengar dari keponakan terdakwa (Sahid) tentang terdakwa yang sakit hati kepada korban Nasari karena korban Nasari telah
mengganggu keponakan terdakwa dan juga ada permasalahan mengenai tanah," tulis Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Meski demikian, Sahid tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah menganiaya Nasari hingga meninggal dunia. Pada 7 April 2016, majelis hakim memvonisnya.
Sedangkan Njoto, selaku anak korban rupanya menyimpan dendam atas pembunuhan bapaknya itu. Dendam itu ituntaskan pada Jumat (10/2) dengan membunuh Sahid di rumahnya setelah bebas dari penjara pada sekitar 16.55 WIB.
(abq/dte)