detikJatimSelasa, 20 Des 2022 04:01 WIB
Pengumuman! 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus
Kabar baik. Kemendikbudristek telah menerbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.












































