Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong para guru swasta atau guru non-PNS di daerah tersebut untuk segera mengurus sertifikasi. Pasalnya, pemerintah pusat akan menaikkan tunjangan guru senilai Rp 2 juta per bulan untuk para guru yang telah tersertifikasi pada 2025.
"Kami pacu teman-teman (guru di NTB) untuk segera menyelesaikan sertifikasi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqan di Mataram, Kamis (21/11/2024).
Aidy mengingatkan rencana kenaikan tunjangan senilai Rp 2 juta itu hanya diberikan untuk para guru swasta atau non-PNS yang memiliki sertifikasi. "Kalau dia ASN, tapi belum tersertifikasi, nggak dapat (tunjangan Rp 2 juta)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikbud NTB, Aidy beruar, tengah mendata jumlah guru di daerah tersebut yang telah memiliki sertifikasi. Ia memperkirakan jumlah guru di NTB yang sudah tersertifikasi mencapai ribuan orang.
"Saya sedang siapkan data-datanya, lumayan datanya (jumlah guru yang tersertifikasi). Untuk SMA saja ada ribuan, belum SD sampai SMP.," terangnya.
Sebelumnya, para guru swasta dan non-PNS di NTB menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan tunjangan Rp 2 juta per bulan mulai 2025. Hendri, seorang guru non-PNS di SMP IT Daarusyahadah NW Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, mengaku semakin bersemangat dengan pemberian tunjangan tersebut.
Menurut Hendri, para guru non-PNS selama ini mendapatkan gaji kecil. Ia pun menyinggung pencairan gaji yang sering terlambat. Itu pun di bawah Rp 1 juta yang dibayarkan per tiga bulan. Hendri berharap bisa segera mengikuti proses sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan Rp 2 juta tersebut.
"Tahun depan baru masuk lima tahun (menjadi guru), semoga bisa dapat sertifikasi," ujar Hendri, Rabu (20/11/2024).
Puspa, salah seorang guru TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Mataram, setali tiga uang. Ia berharap kebijakan tersebut segera terealisasi. "Mudah-mudahan benar terjadi. Soalnya dari dulu banyak berita seperti ini, tapi cuma wacana saja," ujarnya.
(iws/iws)