
PNS Gadungan Tukang Gendam di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara.
Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara.
Tukang gendam pengusaha katering ini kembali diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kali ini, ia dituntut 2 tahun penjara.