
Mahfud Md Jelaskan Alasan Ada Pihak Kemenkeu di Satgas TPPU Rp 349 T
Mahfud Md resmi membentuk Satgas TPPU mengusut transaksi Rp 349 T. Di satgas itu ada pihak Kemenkeu, di antaranya Dirjen Pajak, Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.
Mahfud Md resmi membentuk Satgas TPPU mengusut transaksi Rp 349 T. Di satgas itu ada pihak Kemenkeu, di antaranya Dirjen Pajak, Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.
Beberapa kali mengikuti (secara online) rapat bersama antara Komisi III DPR dan Mahfud di DPR, ada kesan kuat bahwa soal Rp 349 T makin lama makin ruwet.
Legislator PKB M Rano Alfath mengatakan akan mengawal kasus transaksi janggal Rp 349 triliun hingga tuntas. Ia mendorong adanya reformasi di Kemenkeu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tak sepakat Komite Pemberantasan TPPU membuat satgas mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun. Apa alasannya?
Menkeu Sri Mulyani menjabarkan daftar surat dari PPATK soal transaksi janggal diduga TPPU senilai Rp 349 triliun. Berikut rinciannya.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mendukung Menko Polhukam Mahfud Md membentuk satgas pengusutan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Anggota Komisi III DPR F-PDIP Johan Budi mewanti-wanti isu dugaan TPPU Rp 349 triliun digunakan untuk kepentingan elektabilitas menjelang Pilpres 2024.
Anggota Komisi III DPR Benny Harman menyinggung soal anggota satgas pengusutan kasus transaksi Rp 349 T. Benny mengusulkan agar dibentuk satgas independen.
Taufik Basari tetap yakin ada data yang beda antara Mahfud dan Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Ini argumentasinnya.
Sri Mulyani menjabarkan surat dari PPATK terkait transaksi Rp 349 triliun. Sri Mulyani mengatakan 193 pegawai dihukum disiplin.