
Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Limo Ajukan Banding
Pengelola tempat pembuangan sampah liar di Limo, Depok, yaitu pelaku J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Pengelola tempat pembuangan sampah liar di Limo, Depok, yaitu pelaku J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
PN Depok menggelar sidang putusan atas kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok. Pelaku J dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang praperadilan atas kasus pengelolaan sampah ilegal tersangka berinisial J (58) hari ini.
Warga yang memergoki mobil membawa sampah ke lokasi sontak menolak karena mengganggu kenyamanan.
Warga yang memprotes pembuangan sampah itu lalu memviralkan di media sosial (medsos).
Ridho menyebut tersangka J diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Menteri Lingkungan HidupHanif Faisol menegaskan bakal klinik dan RS yang membuang limbah medis ke TPS liar di Limo, Depok.
Menteri LH Hanif Faisol turun tangan mengatasi polemik yang berlarut-larut TPS liar di Limo. Dia mengabarkan, pelaku pengelolaan TPS liar telah ditahan
Polemik PTS liar di Limo, Depok, membuat Kementerian LH turun tangan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq langsung menyegel TPS liar itu saat datang ke lokasi.