
Divonis 5 Tahun Penjara, Pengelola TPS Liar di Limo Ajukan Banding
Pengelola tempat pembuangan sampah liar di Limo, Depok, yaitu pelaku J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Pengelola tempat pembuangan sampah liar di Limo, Depok, yaitu pelaku J (58), mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
Ridho menyebut tersangka J diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kebakaran terjadi di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Cinere, Depok. Petugas Damkar butuh waktu 4 jam untuk memadamkan api.
Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, telah lama meresahkan warga. TPS liar Limo tersebut akhirnya ditutup!
DLHK Kota Depok mendukung penutupan TPS liar setelah diprotes warga di Kawasan Limo, Depok. Kini truk sampah berasal dari Depok diarahkan ke TPA Cipayung.