
Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan sebagai UU oleh DPR pada hari Selasa (12/4). Ada sejumlah poin penting yang perlu diketahui.
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan sebagai UU oleh DPR pada hari Selasa (12/4). Ada sejumlah poin penting yang perlu diketahui.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diikuti pemahaman yang menyeluruh.
RUU TPKS kini menambah muatan yang mengatur soal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). KSBE menjadi salah satu dari 9 jenis kekerasan seksual.
Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU TPKS perihal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Baleg menghadirkan ahli bahasa.
PSI memberikan sejumlah usulan dan saran agar RUU TPKS berpihak kepada korban. Simak selengkapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Badan Legislasi atau Baleg DPR batal menggelar rapat kerja terkait kelanjutan pembahasan RUU TPKS.
Baleg DPR RI batal rapat kerja terkait kelanjutan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang rencananya digelar pada masa reses.
Penyusunan DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah rampung. DIM tersebut juga telah ditandatangani oleh 4 kementerian.
Tim gugus tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
RUU TPKS resmi menjadi inisiatif DPR RI. Pemerintah menunjuk empat menteri untuk membahas DIM RUU TPKS.