
DLH Karangasem Perketat Aturan, Sampah Tak Dipilah Tak Akan Diangkut
DLH Karangasem perketat aturan pengangkutan sampah. Mulai 14 Mei 2025, sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut. Edukasi intensif untuk masyarakat.
DLH Karangasem perketat aturan pengangkutan sampah. Mulai 14 Mei 2025, sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut. Edukasi intensif untuk masyarakat.
Volume sampah di Karangasem meningkat 30% saat Galungan dan Kuningan, mencapai 130 ton. DLH siapkan truk tambahan dan usulkan kenaikan gaji petugas kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup Karangasem akan membeli alat incinerator seharga Rp 4,3 miliar untuk mengatasi masalah sampah perkotaan yang mencapai 15 ton/hari.
Pemkab Karangasem berencana membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Langkah tersebut diambil karena TPA Butus semakin overload.
DLH Karangasem bakal memperketat pembuangan sampah ke TPA Butus karena daya tampung TPA itu mencapai 95 persen.
Sejak berlangsung HUT Kota Amlapura, volume sampah yang dikirim ke TPA butus menjadi 50 ton per harinya atau naik 30 persen dari hari biasa.
Dampak TPA Butus dibatasi, warga Desa Bebandem kembali membuang sampahnya ke sungai terdekat.
Untuk mengantisipasi sampah overload di TPA Butus, tiap desa di Karangasem diminta mengelola sampah secara mandiri.