Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupateng Karangasem bakal memperketat pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Butus karena daya tampung TPA itu mencapai 95 persen. Mulai Februari 2023, hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA yang berlokasi di Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, itu.
"Untuk saat ini, hanya itu solusi yang bisa kami terapkan untuk mengurangi volume sampah agar tidak semakin overload. Karena Karangasem sudah dilarang membuka TPA baru," ujar Kepala DLH Karangasem I Nyoman Tari, Kamis (12/1/2023).
Tari sudah mengundang camat, lurah, hingga kepala lingkungan (kaling) untuk menosialisasikan hanya sampah residu yang bisa dibuang ke TPA Butus. "Jika pemilahan sampah berbasis sumber ini berhasil diterapkan dan masyarakat yang ada di perkotaan hanya membuang sampah residu saja, TPA Butus masih bisa menampung sampah hingga satu tahun kedepan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemilahan sampah tidak berhasil dan masyarakat masih membuang sampah campuran ke TPA Butus, Tari melanjutkan, dalam waktu enam bulan ke depan TPA itu pasti melebihi daya tampungnya. Apalagi, saat ini kiriman sampah ke TPA Butus mencapai 50-55 ton per hari.
Makin penuhnya TPA Butus juga bisa menimbulkan bahaya. Karena sewaktu-waktu bisa saja sampah akan longsor karena tumpukan sampah makin tinggi. Bau busuk sampah juga makin menyengat dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan detikBali, tumpukan sampah di TPA Butus makin menggunung. Ketinggiannya mencapai hampir delapan meter.
Aroma busuk juga sangat menyengat karena sampah yang ada di sana bercampur antara sampah organik dan non-organik. Kondisi TPA yang becek membuat bau sampah makin tidak sedap.
(gsp/hsa)