
Tok! Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun
Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Polda Jateng meyakini masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Keraton Agung Sejagat. Namun, ada catatan dari polisi terkait hal itu. Apa itu?
Bagai tidur dan terbuai impian indah, Toto dan Fani akhirnya terjaga. 'Raja-Ratu' ini memohon maaf dan mengaku Keraton Agung Sejagat sebatas khayalan. Halu!
'Raja' Toto Santoso telah mengakui berkhayal alias halu soal Keraton Agung Sejagat. Dia kini juga menyampaikan permintaan maaf.
Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia yang mengaku sebagai permaisuri Keraton Agung Sejagat ternyata hobi kuliner. Ia bahkan memiliki bisnis angkringan