
Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, kembali ditangkap setelah sempat bebas demi hukum. Begini perjalanan kasusnya.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, kembali ditangkap setelah sempat bebas demi hukum. Begini perjalanan kasusnya.
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) bebas karena masa penahanannya habis pertengahan bulan ini.
Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah memasuki agenda sidang vonis hari ini. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) sore ini ditunda. Sidang ditunda pada Senin (14/9) pekan depan.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) sore ini bakal menjalani sidang vonis.
Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo hari ini disidangkan secara online. Terdakwa raja Toto Santoso dan ratu Fanni Aminadia menjalani sidang dari rutan.
Keraton Agung Sejagat Purworejo masih sita perhatian warga. Tiap hari, polisi berjaga 24 jam di lokasi kerajaan fiktif buatan 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni itu.
Keraton Agung Sejagat di Purworejo masih ramai ditonton warga meski 'Raja' Toto Santoso dan 'Ratu' Fanni Aminadia sudah dua pekan ini ditangkap polisi.
Polisi mendalami aliran dana sekitar Rp 1,4 miliar di rekening 'Raja' Toto Santoso. Duit itu diduga terkait kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat.