
Kasus Korupsi dan Denda Seharga Secangkir Kopi
Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 dalam kasus obstruction of justice terkait korupsi timah PT Timah Tbk.
Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 dalam kasus obstruction of justice terkait korupsi timah PT Timah Tbk.
Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis 3 tahun penjara terdakwa perintangan penyidikan kasus timah, Toni Tamsil.
Kejagung masih pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi timah, Toni Tamsil.
Terdakwa kasus obstruction of justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000.
Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu dalam kasus Obstruction of Justice korupsi timah Rp 300 triliun. Kuasa hukum akan ajukan banding.
Toni Tamsil kembali menjalani sidang. Ia merupakan terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus korupsi komoditas timah.
Saksi JPU menyebut Toni Tamsil sengaja menghancurkan ponselnya untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi timah. Tamsil beralasan HP-nya terlindas mobil.