Toni Tamsil kembali menjalani sidang. Ia merupakan terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus korupsi komoditas timah.
Tamsil tiba di Pengadilan Negeri Tipikor pukul 09.00 WIB dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Jumat (21/6). Turun dari mobil tahanan, tampak kedua tangannya terborgol.
Adik dari Thamron alias Aon tersebut didakwa perintangan penyidikan korupsi komoditas timah. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, yang terjadi di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015-2022. Aon adalah salah satu tersangka pokok dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menghadirkan tiga saksi dalam sidang terdakwa Tamsil. Mereka yakni Rudi Apriansyah, Alexsander, dan Amir Akbar. Mereka merupakan Jaksa penyidik dalam penetapan tersangka terhadap Tamsil.
Kronologi Obstruction of Justice Toni Tamsil
Awalnya penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus timah pada Januari 2024. Lokasi yang digeledah saat itu yakni rumah Aon, CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan Menara Cipta Mulia (MCM). Penyidik saat itu tak menemukan dokumen ataupun alat bukti dan hanya menemukan berkas tahun 2023.
"Kami kembali melakukan penggeledahan (untuk mencari barang bukti), salah satunya rumah terdakwa (Toni Tamsil). Pengakuan istrinya saat itu, dia sedang di tokonya," kata Amir dalam persidangan, Jumat (21/6/2024).
Istri terdakwa saat itu menelepon Tamsil. Ia bersedia untuk pulang. Setelah ditunggu lebih dari satu jam, ternyata Tamsil tak kunjung datang.
"Tim datangi toko tersebut, ternyata tokonya telah digembok. (Menduga ada barang bukti), kemudian kami panggil tukang gerinda untuk membuka pintu toko tersebut. Terbuka satu, yang lain digembok lagi (berlapis)," bebernya.
Lagi-lagi penyidik tak menemukan barang bukti dalam toko tersebut. Penyidik menemukan dua mobil merek Ford dan Swift terparkir di kediaman terdakwa. Di dalam mobil Swift, ditemukan barang bukti yang dicari.
"Di mobil Swift ditemukan kardus berisi dokumen yang kita cari (barang bukti). Posisi (mobil) di belakang garasi toko terdakwa Toni Tamsil," sebutnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Tamsil kemudian pulang pukul 17.30 WIB. Kepada penyidik, Tamsil mengaku habis dari rumah rekannya.
1. Tentang HP Tamsil yang Diduga Dirusak
Singkat cerita, kemudian petugas meminta HP terdakwa. Tamsil hanya memberikan ponsel biasa dan mengaku hanya itu yang dimiliki. Padahal istrinya menelepon via WhatsApp (WA) sebelumnya.
Setelah didesak, ia berdalih HP-nya dititipkan di tempat rekannya. Setelah ditelusuri ternyata HP-nya telah hancur. Pengakuan Tamsil, HP itu jatuh tertindas mobil. Karena diduga akan menghilangkan barang bukti, Tamsil kemudian diinterogasi.
Saksi lain, Rudi mengungkapkan dalam persidangan, pengakuan Tamsil ponselnya terjatuh saat dititipkan ke rekannya. Setelah dicek, tidak ditemukan bekas terlindas ban mobil ataupun aspal pada ponsel Tamsil.
"Dia (terdakwa) bilang HP jatuh terus terlindas mobil. Tapi di HP itu tidak ditemukan sama sekali bercak, baik bercak ban maupun bercak aspal," ungkap Rudi.
"Dari situ penyidik punya keyakinan ada yang tidak beres. Ditambah lagi, di dalam handphone kecilnya (Tamsil) saya dengar pukul 13.00 WIB lewat, ada percakapan antara Pak Toni dan Thamron, isinya tak usah didatangi (penyidik)," tambahnya.
Menurut Rudi, HP milik Tamsil itu telah rusak parah dan tidak bisa diambil datanya. Penyidik kemudian memeriksa Tamsil. Selang sehari ia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).
2. Pembelaan Kuasa Hukum Toni Tamsil
Kuasa Hukum Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian angkat bicara terkait kliennya disebut sengaja merusak barang bukti korupsi timah. Menurutnya, ponsel Tamsil rusak karena jatuh dan tak ada instruksi untuk melakukan perusakan ponsel tersebut.
"(Terkait handphone) yang jelas di dalam BAP saksi ini memang mengatakan tidak ada perintah dari terdakwa untuk melakukan perusakan," kata Jhohan ditemui usai persidangan, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, ponsel kliennya itu dititipkan kepada rekannya namun terjatuh. Keterangan itu disampaikan oleh saksi ketika diambil keterangan oleh penyidik sebelumnya.
"Itu bukan merusak handhpone (HP), itu memang jatuh. Itu kan berdasarkan (keterangan saksi) yang telah diambil oleh penyidik (sebelumnya)," tutupnya.
(sun/dai)