
Adik Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lie, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Fandy bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lie, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Fandy bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Ada akes menuju rest area Tol Jagorawi Km 21B, selain melewati jalan tol. Yakni lewat 'pintu belakang' yang kerap digunakan pekerja di rest area.
Di balik kemudi, ada sopir truk bicara mengenai sesuatu, bukan soal muatan kendaraan atau rute jalan, tetapi soal kasus megakorupsi timah yang merugikan negara.
Rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Jawa Barat, masih beroperasi. Meskipun, rest area tersebut telah disita Kejagung dalam kasus korupsi timah.
Akses 'pintu belakang' tersebut kerap digunakan pekerja di rest area yang mengendarai sepeda motor.
Pantauan detikcom, Sabtu (31/5/2025), aktivitas rest area tersebut cukup hidup. Stasiun pengisian bahan bakar masih didatangi kendaraan minibus hingga truk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan upaya banding telah diajukan pihaknya sejak Kamis, (8/5/2025) lalu.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia. Suparta meninggal hari ini di RSUD Cibinong.
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Ini peran Tian Bahtiar.
Direktur Pemberitaan Jak TV dan dua pengacara terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula dan timah.