detikNewsMinggu, 22 Agu 2021 16:53 WIB
Menag: Menghina Simbol Agama Adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif!
Viral di medsos ceramah yang dinilai menghina simbol keagamaan. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan penghinaan terhadap simbol agama adalah tindak pidana.










































