Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (21/7) dinihari di Jalan Garuda, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam jenis corbek. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka dan harus mendapat 10 jahitan.
"Memang betul, setelah Polsek Baros menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, unit Reskrim Polsek Baros dibantu Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku AVN di rumah kekasihnya di daerah Jayamekar Baros," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Jumat (26/7/2024).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama beberapa temannya terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis corbek berukuran kurang lebih satu meter," sambungnya.
Baca juga: Cerita Gen Z di Cirebon Kesusahan Cari Kerja |
Meski berhasil menangkap pelaku, namun polisi masih belum bisa menjelaskan motif pembacokan itu. Bagus menuturkan, pihaknya masih mendalami motif dibalik aksi penganiayaan tersebut. Sementara pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena memang saat ini terduga pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Baros," tutup Bagus.
(bba/mso)