3 Selebgram di Makassar Ditangkap gegara Main hingga Promosi Judi Online

3 Selebgram di Makassar Ditangkap gegara Main hingga Promosi Judi Online

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Jumat, 05 Jul 2024 11:57 WIB
Polda Sulsel saat merilis kasus pengungkapan judi online yang melibatkan selebgram.
Foto: Polda Sulsel saat merilis kasus pengungkapan judi online yang melibatkan selebgram. (Andi Audia Faiza Nazli/detikSulsel)
Makassar -

Tiga selebgram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara judi online. Dua orang di antaranya diamankan karena melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online.

"Kurang lebih satu bulan belakang, kami sudah mengamankan 3 orang pelaku judi online," kata Kasubdit Krimsus Subdit V Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).

Ketiga selebgram itu masing-masing pria berinisial WA (25), AN (19), MF (25). Ketiga selebgram itu ditangkap di lokasi berbeda di Sulsel, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Soppeng pada Selasa (25/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menjelaskan, satu selebgram berinisial WA merupakan pemain judi online. Pelaku terbukti memperjualbelikan chip yang dimainkan di aplikasi Higgs Domino.

"Pelaku ini modusnya melaksanakan, membeli sekitar 2.000 akun chip Higgs Domino dan kemudian dimainkan di 12 tab LCD player. Selanjutnya akun tersebut dimainkan di slot 777 secara otomatis," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, chip yang ditampung pelaku dijual di grup WhatsApp dengan harga antara Rp 29-30 ribu per 1 billion. Bayu menyebut, 1 billion Higgs Domino jika dinominalkan dihargai Rp 30 ribu.

"Chip tersebut dibeli oleh pemain, dimainkan. Apabila pemain tersebut jackpot, mendapat keuntungan, chip tersebut bisa dijual kembali dengan selisih Rp 5-10 ribu," tutur Bayu.

Sementara dua selebgram lainnya inisial AN dan MF ikut terjerat karena mempromosikan situs judi online. Dari kedua pelaku itu, polisi menemukan ada tiga situs judi online yang di-endorse atau dipromosikan.

"Di mana pelaku dapat di instagramnya berhubungan atau berkomunikasi dengan admin situs judi online tersebut. Untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan pengejaran terhadap admin judol tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Kompol Yerlin mengatakan ketiga selebgram itu ditangkap setelah polisi menerima 3 laporan. Ketiga selebgram itu kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

"Telah dilakukan penyidikan dan 3 pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," tutur Yerlin.

Yerlin menambahkan, penyidik menyita barang bukti handphone hingga komputer dalam kasus judi online ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait judi online.

"Pasal dipersangkakan, perjudian online pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2024 atas informasi transaksi elektronik, memfasilitasi perbuatan judi Pasal 303 Ayat 1 angka 1 huruf a KUHP," pungkasnya.




(alk/alk)

Hide Ads