detikOtoKamis, 03 Okt 2024 10:39 WIB
Begini Syarat Ambil Kendaraan yang Disita Polisi karena Tilang
Kendaraan bermotor bisa disita petugas kepolisian jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Untungnya, kendaraan dapat diambil dengan persyaratan berikut.












































