Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm Dibonceng Patwal, Ini Kata KDM

Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm Dibonceng Patwal, Ini Kata KDM

Dina Rayanti - detikKalimantan
Jumat, 13 Jun 2025 19:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Purwakarta
Dedi Mulyadi. Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kedapatan tidak mengenakan helm saat membonceng motor Patwal Dinas Perhubungan. Pria yang dikenal dengan KDM itu telah memberikan respons lewat akun Instagramnya.

Dikutip dari detikOto, peristiwa terjadi ketika Dedi hendak menuju ke acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Bogor, Rabu (11/6/2025).

KDM mengaku dirinya terjebak macet hingga satu jam karena saat itu banyak rombongan VVIP menuju acara serupa. Dedi lantas berinisiatif menumpang motor Patwal agar segera sampai ke tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun KDM saat itu tidak mengenakan helm, sehingga bisa dipastikan telah melanggar peraturan lalu lintas. Tindakan itu bersifat spontan, sehingga dia maupun petugas pengawal tidak menyiapkan helm.

"Saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk membonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan, motor patwal," kata Dedi dikutip akun Instagramnya, Jumat (13/6/2025).

Namun Dedi mengakui kesalahannya tersebut, sehingga dia meminta kepolisian untuk menilang motor yang memboncengkan dirinya saat tak menggunakan helm. Mantan Bupati Purwakarta itu pun mengaku siap bertanggung jawab membayar denda tilangnya.

"Untuk itu saya mohon kepala satuan lalu lintas Polres Bogor, untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur, mengikuti sidang tilang," tutur Dedi.

"Ini yang ingin saya sampaikan, karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukuman dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di pengadilan negeri Bogor atau pengadilan Cibinong," sambungnya.

Adapun aturan penggunaan helm diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor.

"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia," demikian dijelaskan pada pasal 57.

Sanksinya diatur dalam pasal 290, yaitu pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda kurungan paling lama satu bulan.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads