
Vonis Ringan 2 Senior Penganiaya Santri Ponpes Kediri
AK (17) dan AF (16), senior penganiayaan hingga tewas Bintang (14), santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri mendapat ganjaran atas perbuatannya.
AK (17) dan AF (16), senior penganiayaan hingga tewas Bintang (14), santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Dua terdakwa penganiaya santri asal Banyuwangi di Ponpes Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri divonis 6,5 tahun bui. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua terdakwa penganiaya Bintang hingga tewas dituntut 7 tahun 6 bulan. Tim hukum Hotam 911 menilai tuntutan itu dinilai ringan.
Dua terdakwa penganiaya Bintang Balqis Maulana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyebut mereka bersalah sesuai pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sidang kasus penganiayaan hingga menewaskan santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14) kembali bergulir. Tujuh saksi dihadirkan.
Sidang perdana kasus penganiayaan hingga menewaskan santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Bintang Balqis Maulana bergulir. Dua terdakwa dihadirkan di pengadilan.
Tim Hotman 911 mendatangi Polres Kediri Kota untuk pengembangan kasus kematian Bintang Maulana Balqis. Keluarga Bintang juga turut hadir.
Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri tewas dianiaya 4 seniornya. PWNU Jatim buka suara.
Pakar hukum UB mengatakan pengurus dan pengajar ponpes tempat Bintang dianiaya oleh senior hingga tewas bisa dipidana. Simak penjelasannya.
Ibu kandung Bintang, santri asal Banyuwangi yang dianiaya hingga tewas di Ponpes Hanifiyyah Kediri mendapatkan trauma healing dari konselor Polresta Banyuwangi.