
Ini Aturan Baru Soal Tes Antigen dan PCR di Bandara Ahmad Yani Semarang
Hasil tes Corona tetap diperlukan bagi penumpang dengan beberapa kondisi tertentu di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Hasil tes Corona tetap diperlukan bagi penumpang dengan beberapa kondisi tertentu di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Traveler tak perlu lagi menyertakan surat bebas COVID bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Maskapai pun sudah menerapkan aturan baru tersebut.
Syarat perjalanan domestik tidak lagi mengharuskan tes antigen dan PCR. Berikut respons penumpang di Yogyakarta International Airport terkait kebijakan itu.
Penghapusan aturan tes PCR dan antigen disambut baik penumpang pesawat di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Pemerintah resmi menghapus aturan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Lalu bagaimana jika ada yang bergejala COVID-19 saat bepergian?
Aturan bebas tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dikecualikan bagi mereka yang masih vaksinasi dosis pertama dan pengidap komorbid tak bisa divaksinasi.
Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Ada aturan khusus bagi anak dengan usia di bawah 6 tahun yang hendak bepergian.
Naik pesawat tidak perlu PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan dosis lengkap. Seperti apa saja syarat dan ketentuannya?
Pemerintah akan menghapus syarat swab PCR dan rapid antigen bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan domestik.
Syarat perjalanan dengan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik dihapus. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.