Hasil tes rapid tes antigen dan PCR sudah tidak diberlakukan untuk penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Namun hasil tes tersebut tetap diperlukan bagi penumpang dengan beberapa kondisi tertentu.
Pada keterangan pers yang diterima detikjateng, Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sudah menjalankan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pada prinsipnya kami selaku operator Bandara selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penangangan Covid -19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, dimana dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Dan kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani," kata General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah ada aturan tersebut, Hardi meminta penumpang tetap taat protokol kesehatan. Selain itu ia mengimbau persiapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk bandara agar tidak terjadi antrean.
"Dengan adanya ketentuan baru ini kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa Bandara untuk tetap menaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian," jelasnya.
Selain itu, ada lain ketentuan-ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) karena beberapa penumpang dengan kondisi tertentu tetap harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Berikut aturannya:
1.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4.PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(alg/aku)