
ACT Diduga Selewengkan Dana Boeing Sampai Rp 107,3 Miliar
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut hasil pemeriksaan dana dari Boeing yang diduga diselewengkan ACT hingga mencapai Rp 107,3 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut hasil pemeriksaan dana dari Boeing yang diduga diselewengkan ACT hingga mencapai Rp 107,3 miliar.
Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana donasi yang disalahgunakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berikut rangkumannya.
Bareskrim menetapkan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari sebagai tersangka kasus penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut 17 tersangka teroris itu, 15 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan 2 JAD.
Bareskrim mengungkap ada dana Rp 34 miliar dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang disalahgunakan Aksi Cepat Tanggap.
Bareskrim Polri menyebut ACT diduga menyelewengkan dana Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Rp 34 miliar.
Bareskrim Polri menyebut gaji pengurus ACT yang diambil dari dana Boeing untuk gaji pengurus sekitar Rp 50-450 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) dan N Imam Akbari (NIA).
Nantinya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing atau lacak aset ACT.