
LPSK Harap Eks Bupati Langkat Divonis Hakim Beri Restitusi Maksimal di Kasus TPPO
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal jalani sidang putusan kasus TPPO di PN Stabat, hari ini. LPSK harap hakim beri vonis restitusi maksimla.
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal jalani sidang putusan kasus TPPO di PN Stabat, hari ini. LPSK harap hakim beri vonis restitusi maksimla.
Eks Bupati Langkat Terbit dijadwalkan jalani sidang putusan di kasus TPPO pada Senin depan. Sidang pembacaan putusan bakal dilaksanakan di PN Stabat.
Tessa mengatakan penyitaan itu dilakukan pada 25 Juni 2024. Uang puluhan miliar milik Terbit itu didapat dari sebuah bank yang sebelumnya telah diblokir.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang tuntutan kasus TPPO di PN Stabat, hari ini. Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Berkas perkara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia telah dinyatakan lengkap atau P21.
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, diserahkan ke jaksa dalam perkara TPPO. Penyerahan dilakukan di Gedung KPK.
LPSK menyampaikan kabar terbaru kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana. LPSK menyebut polisi menyita aset kebun kelapa sawit.
KPK menggeledah rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK menyita sejumlah bukti dari penggeledahan itu.
Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin, dituntut 3 tahun penjara di kasus kerangkeng manusia.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun. Hakim meyakini Terbit bersalah melakukan tindak pidana korupsi.