Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyerahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara tindak pidana perdagangan orang dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi benar. Untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) terkait TPPO. Ada tahap dua," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Kamis (6/7/2023).
Penyerahan Terbit dilakukan Kejati Sumut beserta Kejari Stabat di Kantor KPK Jakarta. Sebab terbit kini juga terjerat kasus korupsi sehingga dalam penahanan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap dua di gedung KPK Jakarta. Karena tersangka ditahan dalam perkara lain," terangnya.
Meski sudah diserahkan, Terbit tidak ditahan oleh Kejati Sumut. Hal itu karena Terbit sedang proses penahanan KPK.
"TRP ditahan di Rutan KPK," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Sumut sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Selain mereka, polisi juga menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan para saksi, korban, serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meninggal dunia.
Sejumlah orang yang terlibat dalam perkara ini sudah disidang, termasuk anak dari Terbit Rencana yaitu Dewa Perangin Angin. Kepada Dewa diberikan vonis 19 bulan penjara terkait perkara itu.
(afb/afb)











































