
Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat dari Polri gegara Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri gegara kasus narkoba.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri gegara kasus narkoba.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara dalam kasus narkoba. JPU juga akan mengajukan banding.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang dijadwalkan akan digelar hari ini.
IPW soroti vonis seumur hidup penjara yang diberikan hakim ke Irjen Teddy Minahasa. Teddy Minahasa disebut Irjen pertama terbukti terlibat pengedaran narkoba.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Dia terlihat mengepalkan tangan dan tersenyum usai vonis penjara seumur hidup dibacakan.
Satu per satu kejutan diungkap Linda Pujiastuti alias Anita sidang kasus narkoba melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Ini rinciannya.
Linda terus memberikan kejutan di sidang kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Terbaru, dia mengaku diajak Teddy pergi ke pabrik sabu di Taiwan.
Jaksa menghadirkan ahli digital forensic, ahli bahasa, dan ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.
Irjen Teddy mengaku awalnya mengenalkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan Linda untuk menjebak Linda. Klaim itu lalu dibantah Dody
Irjen Teddy Minahasa cerita di persidangan bahwa dirinya menyampaikan skenario menjebak Linda kepada Dody Prawiranegara. Namun Doddy membantahnya.