
Kasus Narkoba Irjen Teddy, Linda Pujiastuti Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II-A atau Lapas Pondok Bambu. Linda akan menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II-A atau Lapas Pondok Bambu. Linda akan menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Satu per satu kejutan diungkap Linda Pujiastuti alias Anita sidang kasus narkoba melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Ini rinciannya.
Linda terus memberikan kejutan di sidang kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Terbaru, dia mengaku diajak Teddy pergi ke pabrik sabu di Taiwan.
Linda mengaku pernah pergi ke pabrik sabu yang ada di Taiwan bersama Irjen Teddy Minahasa. Linda mengungkap kode 'Buy 1 Get 1' yang ditawarkan Teddy.
Jaksa menghadirkan ahli digital forensic, ahli bahasa, dan ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.
AKBP Dody mengaku mendapat surat kecil dari Irjen Teddy setelah dia ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi perintah Teddy.
Terungkap kode 'mainkan ya mas' di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Terdakwa Syamsul Ma'arifm sempat meragukan arahan tersebut.
Teddy Minahasa hadir di PN Jakbar menjalani sidang lanjutan kasus narkotika. Pengacara Teddy ditolak jaksa saat hendak klarifikasi ketidakhadiran Teddy kemarin.
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba kemarin. Teddy langsung melawan dengan mengajukan keberatan atas dakwaan menjual sabu sitaan.
Jaksa mengungkap cara Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy mengambil barang bukti sabu untuk diganti dengan tawas.