Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri gegara kasus narkoba. Teddy Minahasa yang tidak menerima putusan itu lantas mengajukan banding.
Dilansir dari detikNews, sanksi pemecatan itu diterima Teddy Minahasa (TM) saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri pada Selasa (30/5).
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kode etik Teddy Minahasa dipimpin oleh lima Jenderal Polri. Ketua sidang, yakni Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.
Dalam putusannya, Teddy dinyatakan melanggar etik dalam kasus yang menjeratnya. Teddy pun disanksi dipecat tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tuturnya.
Ramadhan merinci Teddy terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Teddy juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf d, pasal 10 ayat 1 f, pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 13 e Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," urai Ramadhan.
Sidang tersebut berlangsung selama 13 jam. Sidang etik Teddy Minahasa menghadirkan 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Diketahui, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy divonis seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
(sar/sar)