
Pengacara Sebut Teddy Minahasa Sudah Prediksi Tetap Dipecat dari Polri
Majelis Sidang Banding Etik Polri tolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemecatan. Teddy disebut sudah memprediksi hasil putusan
Majelis Sidang Banding Etik Polri tolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemecatan. Teddy disebut sudah memprediksi hasil putusan
Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II-A atau Lapas Pondok Bambu. Linda akan menjalani hukuman 17 tahun penjara.
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri gegara kasus narkoba.
Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Teddy Minahasa dinyatakan melanggar sejumlah pasal.
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Hal-hal yang memberatkan vonis Teddy mulai dari berbelit hingga menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.
Satu per satu kejutan diungkap Linda Pujiastuti alias Anita sidang kasus narkoba melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Ini rinciannya.
Saksi Linda Pujiastuti alias Anita dalam persidangan mengaku pernah diajak Irjen Teddy Minahasa pergi ke pabrik sabu di Taiwan.
Linda terus memberikan kejutan di sidang kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Terbaru, dia mengaku diajak Teddy pergi ke pabrik sabu di Taiwan.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebutkan bahwa pengakuan Linda pergi ke pabrik sabu di Taiwan hanyalah alibi.
Linda Pujiastuti mengaku pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bareng Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, menilai pengakuan Linda alibi.