detikFinanceRabu, 04 Apr 2018 15:03 WIB
Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' Berlaku Mulai Akhir April
Aturan pelaksana insentif fiskal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Menurut Mantan Dirjen Pajak ini beleid tersebut juga sudah terbit.












































