
Libur Bayar Pajak buat UMKM Sampai Juni, Begini Cara Dapatnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan insentif pajak yang bisa dimanfaatkan UMKM hingga 30 Juni 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan insentif pajak yang bisa dimanfaatkan UMKM hingga 30 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih bisa memanfaatkan insentif libur bayar pajak yang diberikan pemerintah hingga Juni 2021. Bagaimana caranya?
Sederet insentif disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik.
Bahlil menjelaskan bahwa selama ini pengusaha mengeluhkan sulitnya mendapatkan insentif. Sekarang, giliran insentif diberikan malah tak kunjung berinvestasi.
"Kita ada wacana untuk membuat satu aturan bahwa masa waktu, tenggang waktu tax holiday dikasih, kalau belum realisasinya jalan itu dicabut,"
Pengubahan yang dilakukan ini dalam rangka memberikan kepastian kepada investor sekaligus mengubah bunyi aturan yang selama ini multitafsir.
Aturan libur bayar pajak akhirnya terbit lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 150/2018.